Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum oleh advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), tidak menghapuskan kewajiban advokat tersebut untuk memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda