Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum oleh advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), tidak menghapuskan kewajiban advokat tersebut untuk memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
