Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
Agar tiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 Februari 2019 WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd HARYADI SUYUTI
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 28 Februari 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
TITK SULASTRI LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ( 3,3 / 2019 )
Koreksi Anda
