Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dibentuk paling lama 1(satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
