Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dengan cara: a. melakukan pengawasan atas pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; b. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; c. melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum yang dilaporkan oleh masyarakat; d. mengusulkan sanksi kepada Walikota atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran dana Bantuan Hukum; dan e. membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada Walikota.
Koreksi Anda