Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Bantuan Hukum harus mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemberi Bantuan Hukum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon Bantuan Hukum; dan b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
Koreksi Anda