Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum wajib: a. mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk mendapatkan Bantuan Hukum; b. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar dan lengkap kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan c. memperlancar proses pemberian Bantuan Hukum. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikenakan sanksi administratif; (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis dan/atau c. penghentian bantuan hukum (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda