Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum wajib:
a. mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk mendapatkan Bantuan Hukum;
b. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar dan lengkap kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan
c. memperlancar proses pemberian Bantuan Hukum.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikenakan sanksi administratif;
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis dan/atau
c. penghentian bantuan hukum
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
