Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk:
a. melaporkan kepada Perangkat Daerah pelaksana penyelenggaraan bantuan hukum tentang program Bantuan Hukum;
b. melaporkan setiap penggunaan APBD Kota Yogyakarta yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum;
c. menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada masyarakat;
d. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG;
e. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.
f. melayani Penerima Bantuan Hukum sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik; dan
g. melaporkan perkembangan tugasnya kepada Walikota pada akhir tahun anggaran meliputi:
1. perkembangan penanganan perkara;
2 . penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan; dan
3. penggunaan anggaran.
h. memberikan perlakuan yang sama kepada Penerima Bantuan Hukum tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan pekerjaan serta latar belakang politik Penerima Bantuan Hukum dan bersikap independen.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf g dapat dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pemutusan hubungan kerjasama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
