Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berbadan hukum; b. terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki Program Bantuan Hukum.
Koreksi Anda