Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki Program Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
