Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.
(2) Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bantuan Hukum secara Litigasi; dan
b. Bantuan Hukum secara Non Litigasi.
(3) Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
a.pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;
b.pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau
c.pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di pengadilan tata usaha negara.
(4) Bantuan Hukum secara Non Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dalam bentuk:
a. penyuluhan hukum;
b. konsultasi hukum;
c. investigasi Perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik;
d. penelitian hukum;
e. mediasi;
f. negosiasi;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pendampingan di luar pengadilan;dan/atau
i. drafting dokumen hukum.
Koreksi Anda
