Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
