Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait; b. menyusun dan MENETAPKAN Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas Bantuan Hukum; c. menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum; d. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel; e. mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini;dan f. menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta setiap akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda