Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait;
b. menyusun dan MENETAPKAN Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas Bantuan Hukum;
c. menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum;
d. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
e. mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini;dan
f. menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta setiap akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
