Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota selaku penyelenggara bantuan hukum menyelenggarakan Bantuan Hukum sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Koreksi Anda