Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Bantuan Hukum diberikan kepada P e n e r i m a B a n t u a n H u k u m y a n g m e n g h a d a p i p e r k a r a . (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perkara baik litigasi maupun nonlitigasi. (3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Koreksi Anda