Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk memfasilitasi pemberian, perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi orang atau sekelompok orang miskin dalam menghadapi perkara.
Koreksi Anda
