Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Teks Saat Ini
(1) Wajib Retribusi membayar Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir terutang secara tunai/lunas.
(2) Pembayaran Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
(3) Pejabat yang ditunjuk mencatat setiap pembayaran Retribusi Parkir di Tempat
Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada buku penerimaan.
Koreksi Anda
