Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan tarif Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda