Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Teks Saat Ini
Struktur dan besaran tarif Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir dibedakan berdasarkan kawasan, jenis kendaraan, jangka waktu dansifat penggunaan tempat khusus parkir.
Koreksi Anda
