Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan: a. kawasan; b. jenis kendaraan; c. sifat penggunaan tempat khusus parkir; dan d. jangka waktu penggunaan tempat khusus parkir. (2) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Kawasan I; b. Kawasan II; dan c. Kawasan III. (3) Jenis kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. truk gandengan, sumbu III atau lebih; b. truk besar; c. bus besar ; d. truk sedang/box; e. bus sedang; f. sedan,jeep,pickup,stationwagon/box,kendaraanbermotorroda tiga; g. sepeda motor; h. sepeda listrik; i. sepeda; j. becak; dan k. andong. (4) Sifatpenggunaan tempat parkir di tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari : a. tetap ; dan b. insidental. (5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jangka waktu penggunaan layanan parkir.
Koreksi Anda