Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan Tempat Khusus Parkir dan diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan Tempat Khusus Parkir.
Koreksi Anda