Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Teks Saat Ini
Subjek Retribusi Tempat Khusus Parkir meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan Tempat Khusus Parkir.
Koreksi Anda
