Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Parkir kendaraan bermotor Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan Insidental dilakukan secara; a. sejajar; atau b. membentuk sudut menurut arah lalu lintas. (2) Pada ruas jalan tertentu parkir kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan dapat diberlakukan hanya untuk 1 (satu) sisi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sudut parkir kendaraan dan ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda