Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
(1) Juru Parkir pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik jalan Insidental wajib:
a. menggunakan tanda pengenal serta perlengkapan lainnya yang ditetapkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk;
b. menjaga keamanan dan ketertiban fasilitas parkir, serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya;
c. menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir serta menyediakan tempat sampah;
d. menyerahkan karcis parkir resmi yang telah di porporasi oleh Pemerintah Daerah sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir dan memungut retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. menggunakan karcis parkir yang diterbitkan Pemerintah Daerah untuk 1 (satu) kali parkir;
f. memenuhi kewajiban atas pungutan Negara dan pungutan Daerah;
g. menata dengan tertib kendaraan yang diparkir, baik pada waktu datang maupun pergi; dan
h. mematuhi ketentuan batas paling tinggi tarif yang ditetapkan oleh Walikota.
(2) Juru Parkir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
