Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau Badan yang mengelola Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut: a. syarat administratif paling sedikit terdiri atas: 1. fotocopy KTP; 2. fotocopy rekening bank uang ditunjuk pemerintah daerah; 3. membuat surat permohonan pengelolaan parkir di dalam ruang milik jalan; dan 4. mengisi dan menandatangani surat kesanggupan mentaati kewajiban sebagai petugas parkir. b. syarat teknis paling sedikit terdiri atas: 1. apabila berbentuk Badan, melampirkan fotocopy akta pendirian Badan perusahaan yang bergerak dibidang usaha perparkiran;dan 2. rencana pelaksanaan perparkiran pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan.
Koreksi Anda