Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau Badan yang akan mengelola Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan insidental wajib memiliki izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
