Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
Penggunaan Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. paling sedikit memiliki 2 (dua) lajur per arah untuk Jalan Daerah;
b. dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
c. mudah dijangkau oleh pengguna jasa;
d. kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
e. tidak memanfaatkan fasilitas pejalan kaki.
Koreksi Anda
