Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. paling sedikit memiliki 2 (dua) lajur per arah untuk Jalan Daerah; b. dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas; c. mudah dijangkau oleh pengguna jasa; d. kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan e. tidak memanfaatkan fasilitas pejalan kaki.
Koreksi Anda