Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Walikota. (2) Lokasi fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda