Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
(1) Pada ruas jalan tertentu tempat parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan dapat diberlakukan hanya untuk 1 (satu) sisi.
(2) Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN pemberlakuan tempat parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
