Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada ruas jalan tertentu tempat parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan dapat diberlakukan hanya untuk 1 (satu) sisi. (2) Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN pemberlakuan tempat parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda