Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang memarkirkan kendaraannya pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan wajib menggunakan Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan yang telah ditetapkan.
(2) Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan pola parkir:
a. sejajar menurut arah lalu lintas; atau
b. membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola parkir pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
