Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap juru parkir atau Badan yang mengelola parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 13 harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut: a. syarat administratif paling sedikit terdiri atas: 1. fotocopy KTP; 2. fotocopy rekening bank yang ditunjuk Pemerintah Daerah; 3. membuat surat permohonan pengelolaan parkir di dalam ruang milik jalan; dan 4. mengisi dan menandatangani surat kesanggupan mentaati kewajiban sebagai pengelola parkir. b. syarat teknis paling sedikit terdiri atas: 1. apabila berbentuk Badan, melampirkan fotocopy akta pendirian Badan perusahaan yang bergerak dibidang usaha perparkiran; dan 2. rencana pelaksanaan perparkiran pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan.
Koreksi Anda