Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN Badan untuk mengelola parkir pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan.
(2) Jika pengelolaan Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan dilaksanakan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya tarif retribusi sesuai Peraturan Daerah yang mengatur mengenai retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Koreksi Anda
