Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
(1) Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada Juru Parkir untuk setiap Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan.
(2) Juru Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada pejabat yang ditunjuk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin Juru Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
