Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota MENETAPKAN ruas jalan yang digunakan sebagai ruas jalan pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan. (2) Setiap ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandai dengan rambu parkir dan/atau marka parkir. (3) Ruas jalan tertentu yang tidak diperbolehkan sebagai tempat parkir dipasang rambu parkir dan/atau marka parkir antara lain: a. sepanjang 6 (enam) meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan; b. sepanjang jalur khusus pejalan kaki; c. sepanjang 25 (dua puluh lima) meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 (lima ratus) meter; d. sepanjang 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah jembatan; e. sepanjang 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang; f. sepanjang 25 (dua puluh lima) meter sebelum dan sesudah persimpangan; g. sepanjang 6 (enam) meter sebelum dan sesudah akses bangunan; h. pada tempat-tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas; dan i. sepanjang 6 (enam) meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis. (4) Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan di kawasan tempat ibadah dan pendidikan dipergunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Koreksi Anda