Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perparkiran diselenggarakan dengan tujuan: a. terwujudnya pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau angkutan jalan; b. terwujudnya penyelenggaraan pelayanan parkir yang layak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik; c. terpenuhinya penyelenggaraan parkir yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran; e. terwujudnya tertib lalu lintas dan angkutan jalan; dan f. terwujudnya transparansi penerimaan pendapatan asIi daerah dibidang perparkiran.
Koreksi Anda