Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
Perparkiran diselenggarakan berdasarkan asas sebagai berikut:
a. kepastian hukum;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. seimbang; dan
e. keamanan dan keselamatan.
Koreksi Anda
