Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
Semua ketentuan yang mengatur mengenai tempat parkir di tepi jalan umum dibaca dan dimaknai sebagai fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan dan tempat khusus parkir dibaca dan dimaknai sebagai fasilitas parkir di luar ruang milik jalan.
Koreksi Anda
