Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perparkiran dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi urusan penyelenggaraan perparkiran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda