Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan tindakan penertiban dengan: a. memindahkan kendaraan ke tempat yang telah ditetapkan oleh Walikota atau Pejabat Yang Ditunjuk; b. pemasangan gembok (wheel clamp) roda kendaraan; dan/atau c. cara dan sarana lain sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilakukan tindakan penertiban dikenai sanksi berupa denda administratif. (3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut: a. bus, truk, atau sejenisnya sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah); b. sedan, jeep, pickup, station wagon/box, atau sejenisnya sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah); c. kendaraan bermotor roda tiga atau sejenisnya sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);dan d. sepeda motor atau sejenisnya sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). (4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan Daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan penertiban dan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda