Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan Juru Parkir, tanpa surat tugas dari Pejabat Yang Ditunjuk.
Koreksi Anda
