Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di tempat- tempat yang tidak dinyatakan dengan rambu parkir, dan/atau marka parkir. (2) Setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan dilarang parkir berlapis pada fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan.
Koreksi Anda