Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pengguna jasa fasilitas parkir wajib: a. mematuhi semua tanda-tanda parkir dan/atau petunjuk yang ada, berupa rambu, marka atau tanda lain;dan b. menunjukkan dan membayar retribusi atau jasa parkir kepada Juru Parkir atau pengelola parkir pada saat akan meninggalkan parkir.
Koreksi Anda