Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
Setiap pengguna jasa fasilitas parkir berhak memperoleh karcis parkir resmi sebagai tanda bukti pada saat akan parkir.
Koreksi Anda
