Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai rincian besaran bagi hasil pendapatan pada setiap kawasan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda