Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
(1) Bagi Hasil untuk Pengelola Parkir pada fasilitas parkir diluar ruang milik jalan milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut:
a. Kawasan I paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari pendapatan parkir;
b. Kawasan II paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari pendapatan parkir;dan
c. Kawasan III paling banyak sebesar 60% (enam puluh persen) dari pendapatan parkir.
(2) Bagi hasil untuk Pengelola Parkir pada pada fasilitas parkir diluar ruang milik jalan Insidental milik Pemerintah Daerah paling banyak 60% (enam puluh persen) dari pendapatan parkir.
Koreksi Anda
