Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
Juru Parkir di fasilitas parkir didalam ruang milik jalan, Juru Parkir pada fasilitas parkir didalam ruang milik jalan Insidental, pengelola fasilitas parkir di luar ruang milik jalan milik Pemerintah Daerah dan pengelola fasilitas parkir di luar ruang milik jalan milik Pemerintah Daerah Insidental berhak mendapatkan bagi hasil berdasarkan realisasi pendapatan parkir.
Koreksi Anda
