Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengelola Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan insidental membuat tata tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada lokasi yang mudah diketahui oleh pemakai jasa parkir.
(3) Setiap pengelola tempat khusus parkir insidental membuat tata tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
