Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Parkir di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan insidental dapat mempekerjakan petugas parkir. (2) Pengelola atau Petugas Parkir di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan insidental wajib : a. menggunakan tanda pengenal serta perlengkapan lainnya yang ditetapkan oleh Walikota atau Pejabat Yang Ditunjuk; b. menyediakan fasilitas parkir sesuai dengan perkembangan teknologi; c. menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya; d. menyerahkan karcis parkir resmi yang telah di porporasi oleh Pemerintah Daerah sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir dan memungut retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir serta menyediakan tempat sampah; f. memenuhi kewajiban atas pungutan Negara dan pungutan Daerah; dan g. menata dengan tertib kendaraan yang diparkir, baik pada waktu datang maupun pergi.
Koreksi Anda