Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Insidental harus memenuhi persyaratan:
a. kebutuhan ruang parkir;
b. persyaratan satuan ruang parkir;
c. komposisi peruntukan;
d. alinyemen;
e. kemiringan;
f. ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
g. alat penerangan;
h. sirkulasi kendaraan;
i. fasilitas pengaman;
j. fasilitas keselamatan; dan
k. mudah dijangkau oleh pengguna jasa.
Koreksi Anda
