Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Parkir wajib: a. menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal, serta perlengkapan lainnya; b. menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya; c. menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan parkir; d. menyerahkan karcis parkir sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir dan memungut jasa parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan e. menata dengan tertib kendaraan yang diparkir, baik pada waktu datang maupun pergi.
Koreksi Anda