Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
Pengelola Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Swasta wajib:
a. bertanggung jawab atas segala kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tempat parkir, termasuk kebersihan, keamanan dan ketertiban tempat parkir;
b. menyediakan fasilitas parkir sesuai dengan perkembangan teknologi;
c. bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya;
d. memenuhi kewajiban atas pungutan Negara dan pungutan Daerah;
e. memasang papan tarif parkir dan rambu di tempat parkir;
f. menyediakan pakaian seragam petugas parkir di tempat parkir;
g. menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir serta menyediakan tempat sampah di lingkungan tempat parkir; dan
h. mematuhi ketentuan batas paling tinggi tarif yang ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda
