Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Swasta wajib: a. bertanggung jawab atas segala kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tempat parkir, termasuk kebersihan, keamanan dan ketertiban tempat parkir; b. menyediakan fasilitas parkir sesuai dengan perkembangan teknologi; c. bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya; d. memenuhi kewajiban atas pungutan Negara dan pungutan Daerah; e. memasang papan tarif parkir dan rambu di tempat parkir; f. menyediakan pakaian seragam petugas parkir di tempat parkir; g. menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir serta menyediakan tempat sampah di lingkungan tempat parkir; dan h. mematuhi ketentuan batas paling tinggi tarif yang ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda