Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau Badan yang mempunyai kegiatan dan/atau usaha wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan SRP.
(2) Apabila penyediaan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak memungkinkan dapat diupayakan secara kolektif dengan bangunan lain yang berdekatan.
(3) Penyediaan fasilitas parkir secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dituangkan dalam perjanjian kerjasama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan parkir secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
